Rabu, 12 November 2008

SEJARAH KOPERASI AL-AZHAR

SEJARAH SINGKAT KOPERASI AL AZHAR

Sejarah perkoperasian di Al-Azhar dimulai pada bulan Mei 1969 yang kemudian diberi nama Koperasi Gotong Royong yang pada saat itu hanya mengelola usaha Unit Simpan Pinjam. Koperasi ini berdiri atas pemikiran H. UA. Komaruddin dan Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan SD Islam Al Azhar Kebayoran Baru dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Guru dan Karyawan SD Islam Al Azhar.

Atas kesepakatan bersama antara Guru dan Orang Tua Murid (Pengurus BKMG) maka pada tahun 1972 Koperasi tersebut mengembangkan usahanya yaitu dengan menyediakan barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kebutuhan Guru dan Karyawan Perguruan Islam Al Azhar pada umumnya dan Guru dan Karyawan SD Islam Al Azhar pada khususnya.

Melihat perkembangan antara lain dengan adanya peningkatan jumlah Guru dan Karyawan di Perguruan Islam Al Azhar dan atas permintaan Guru dan Karyawan maka diadakan Rapat pada tanggal 11 Oktober 1979 untuk menyusun Kepengurusan Koperasi yang kemudian diberi nama Koperasi Karyawan Perguruan Islam Al Azhar.

Dari hasil Rapat tersebut terbentuk susunan Pengurus masa bakti 1979-1981, sebagai berikut :
1. Muflich Rafiudin BA
2. Drs. M. Tasmirun Nasichin
3. Soetikno Djaenal Muchtarom
4. Sawalim Lubis
5. Ismail Hasan
Disamping sebagai Pengurus, yang bersangkutan juga merupakan Pendiri Koperasi Al Azhar.

Pada tanggal 14 Pebruari 1981 Koperasi ini resmi menjadi Koperasi yang berbadan hukum dengan Akta Pendirian No. 1406/B.H./I tertanggal 14 Pebruari 1981 yang ditanda-tangani oleh Pejabat Departemen Koperasi yaitu Bapak I.G. Made Artha B.Sc.

Melihat keinginan dari Karyawan yang berada di unit lainnya untuk bergabung dan menjadi anggota Koperasi Perguruan Islam Al Azhar maka pada tanggal 26 Juni 1991 diadakan perubahan nama Koperasi dalam Anggaran Dasar menjadi Koperasi Karyawan Yayasan Pesantren Islam Al Azhar dengan nama singkat Koperasi Al Azhar yang berbadan hukum No. 1406 a/BH/I tertanggal 26 Juni 1991 yang ditanda tangani oleh Pejabat Departemen Koperasi yaitu Bapak Drs. H. B. Simandjuntak.

Dalam rangka untuk penyesuaian Anggaran dasar Koperasi dengan Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 maka pada 19 Agustus 1996 diadakan perubahan Anggaran dasar sehingga nomor badan hukum berubah menjadi 225/BH/PAD/KWK.9/VIII/1996 tertanggal 19 Agustus 1996 yang ditanda tangani oleh Pejabat Departemen Koperasi yaitu Bapak Atmoko Basuki SH.

Tidak ada komentar: