Kamis, 13 November 2008

UNIT SIMPAN PINJAM

UNIT SIMPAN PINJAM
Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp. 021-7253324 Ext 128

Produk Unit Simpan Pinjam :

SIMPANAN :

1. Simpanan Pokok
Simpanan anggota yang dibayar ketika masuk menjadi anggota Koperasi Al-Azhar dan nilainya sebesar Rp. 100.000; Simpanan ini hanya satu kali pembayaran selama menjadi anggota Koperasi Al-Azhar, dan dapat ditarik kembali ketika menyatakan diri mereka resmi keluar dari keanggotaan Koperasi Al-Azhar.

2. Simpanan Wajib
Simpanan anggota yang dilakukan secara rutin untuk setiap bulannya, dan nilainya ditentukan minimal Rp. 5.000; per bulan / sesuai dengan golongan. Dan simpanan wajib ini hanya bisa ditarik kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi Al-Azhar.

3. Simpanan Sukarela
Simpanan anggota yang bisa disetor dan ditarik sewaktu-waktu sesuai kehendak anggota. Simpanan ini tidak dibatasi nilainya.

4. Simpanan Kebajikan
Simpanan yang dipungut dari anggota dan dipergunakan sebagai dana Qordhul Hasan, sebagai bentuk tolong menolong diantara anggota , dan nilainya minimal Rp. 10.000; per bulan / lebih, dan dapat ditarik kembali ketika menyatakan diri mereka resmi keluar dari keanggotaan Koperasi Al-Azhar.

5. Simpanan Wajib Khusus
Diterima dari anggota yang menerima Pembiayaan Koperasi Al-Azhar dan dikembalikan pada saat anggota telah menyelesaikan pembiayaannya. Besarnya 2,5% dari Pembiayaan yang direalisasi / diterima.


PINJAMAN.

1. Pinjaman Qordhul Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Pinjaman anggota yang didasarkan pada kebutuhan yang mendesak, seperti pendidikan, persalinan, pernikahan dan kesehatan (rawat inap).

Plafond Pinjaman Kebajikan adalah sbb :
1. Pendidikan
Sekolah Dasar = Maksimal Rp. 1.500.000;
Sekolah Menengah Pertama = Maksimal Rp. 2.000.000;
Sekolah Menengah Atas = Maksimal Rp. 2.500.000;
Perguruaan Tinggi = Maksimal Rp. 3.000.000:

2. Persalinan = Maksimal Rp. 3.000.000;

3. Pernikahan = Maksimal Rp. 3.000.000;

4. Kesehatan (Rawat Inap) = Maksimal Rp. 3.000.000;

2. Transaksi Tijarah
Pembiayaan yang didasarkan untuk memperoleh keuntungan (Profit Oriented, yang diperoleh atas kesepakatan Koperasi Al-Azhar dengan anggota).

Transaksi ini terdiri dari :
1. Murabahah (Pembiayaan Pembelian Barang).
Dalam hal ini Koperasi dapat mewakilkan pembeliannya kepada anggota, dan pembayarannya diatur sesuai ketentuan.
2. Mudharabah (Pembiayaan Modal).
Koperasi bekerjasama dengnan anggota koperasi yang mengajukan pembiayaan untuk memulai / mengembangkan usahanya. Dalam hal ini Koperasi tidak terlibat langsung dalamoperasional usaha tersebut. Besarnya bagi hasil tergantung kesepakatan.
3. Ijarah (Sewa Menyewa).
Koperasi seolah-olah menyewakan bangunan atau kendaraan yang bukan milik koperasi , dan dari harga tersebut Koperasi mengambil keuntungan yang besarnya telah ditentukan.

Produk-produk dari unit Simpan Pinjam ini masih bisa dikembangkan terus, dan jika dianggap perlu karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, maka salah satu atau sebagian dari produk tersebut bisa ditiadakan.

Tidak ada komentar: